NasionalPolitik

Diserang Isu Tak Netral, Kapolri Tito Terbitkan Larangan bagi Anggota Polri

Jenderal Tito Karnavian.
Jenderal Tito Karnavian.

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019. Surat ini keluar ditengah kontroversi jika korps baju cokelat ini ikut bermain politik.

Dalam salinan surat telegram tertanggal 18 Maret 2019 yang diterima Beritasatu.com Sabtu (23/3/2019) ada 14 poin yang jadi penekanan Tito. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Lalu dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Juga dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Berikutnya dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Poin lainnya adalah dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Tak hanya itu, polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak ketingggalan, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Dua yang terakhir adalah dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

Juru bicara Polri belum merespons saat ditanya perihal surat telegram tersebut.

Untuk diketahui belakangan ini polisi memang disibukan dan dikepung dengan isu jika mereka tidak netral.

Mulai dari dukungan menjadi buzzerJokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video “Jokowi Yes”.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Sumber : Beritasatu.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button