HukumJambiNasional

KPK Bidik Kasus Jumbo Proyek Bukit Tengah Kerinci Senilai Rp. 57 Miliar

BUKIT TENGAH KAB, KERINCI
Komplek Perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah

Kerincitime.co.id – Jaksa membidik kasus jumbo di Provinsi Jambi yakni Pembangunan Kantor Bupati Kerinci senilai Rp. 57 Miliar, selain itu juga kasus proyek Pipanisasi dan Bantuan Sosial Beasiswa Pemerintah Provinsi Jambi.

Tim penyidik komisi anti rasuah itu diam-diam turun ke Kabupaten Kerinci sejak Senin 29 Juli 2019 lalu. KPK didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi mengumpulkan data ihwal perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai.

“Ya…minggu lalu tim penyidik bersama ahli dan tim KPK telah melakukan pengamatan visual kasus bukit tengah,”ujar Kasi Penkum Lexy Fatharani kepada Jambi Link media partner kerincitime.co.id, Jumat 2 Agustus 2019.

Awal Januari 2019 lalu, Adirozal telah menyediakan anggaran senilai Rp 6 Miliar untuk melanjutkan pembangunan kantor yang kini terbengkalai itu. Tapi, Dinas PUPR Kerinci belum berani bekerja sebelum turun rekomendasi KPK dan Kejati.

Proyek Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah itu terbilang kasus lama. Menelan anggaran Rp 57 Miliar, proyek ini mulai dikerjakan pada 2010-2014, di masa Bupati Murasman. Tapi, pengerjaannya tak kunjung selesai. Kasus ini mencuat kepermukaan pada 2015 silam.

Belasan kontraktor sudah diperiksa. Begitupula dari pihak pemerintahan. Kasus ini sempat naik ke penyidikan pada tahun 2017. Tapi, penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara ini.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Beredar informasi, sejumlah kasus jumbo yang ditangani jaksa tengah di supervisi KPK, antaralain kasus Bukit Tengah, kasus Pipanisasi dan kasus beasiswa pemprov jambi.

Tapi, Lexy Fatharani buru-buru membantah.

“Gak ada supervisi dari KPK,”katanya.

Lexy—begitu dia disapa– mengimbuhkan, pelibatan KPK dalam perkara Bukit Tengah itu bukan karena penanganan kasus yang lamban. Keterlibatan KPK disini, kata dia, hanya sebatas tambahan ahli.

“Untuk datangkan tim ahli dari ITB, kita minta share anggaran KPK. Justru kejagung yang mengarahkan kita minta bantu KPK,”jelasnya.

Menurut Lexy, tim KPK berada di Jambi sejak Senin hingga Jumat. Dan akan datang lagi ke Jambi pada Selasa 6 Agustus 2019.

“Selasa ahli tersebut akan dimintai keterangan di Kejati. Ahli tersebut adalah ahli mekanika tanah dari Fakultas Geologi ITB, Bandung,”ujarnya.

Lexy menegaskan perkara bansos beasiswa pemprov jambi masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan mengenai kasus pipanisasi yang kini heboh diusut kejagung, Lexy enggan mengomentari.

“Tanya Jampidsus atau Kapuspenkum di Jakarta ya. Karena bukan Kejati yang lidik,”ujarnya.

Sepekan ini, kasus pipanisasi memang membetot perhatian publik. Perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri dengan 4 terdakwa, Barus Cs itu, tiba-tiba dibuka kembali oleh Kejagung.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sejumlah tokoh tersohor diperiksa, antaralain Bupati Tanjab Barat Syafrial dan Kadis PU Tanjab Barat, Andi Nuzul. Surat panggilan atas nama Syarif Fasha, pengelola proyek beredar luas sejak Selasa lalu.

Kontraktor yang kini menjadi Wali Kota Jambi itu dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung Rabu 31 juli 2019 lalu. Hanya saja, hingga kemarin Fasha tak kunjung nongol di kejati Jambi. Bahkan, sempat beredar info bahwa surat panggilan itu janggal.

Perkara pipa ini sudah menjerat 4 orang terdakwa, antaralain Sabar Barus—yang merupakan Mantan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu Pelaksana Lapangan PT Mega Citra Consultan Hendy Kusuma dihukum 1 Tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 Bulan kurungan.

Kemudian Ery Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan dihukum 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subside 3 bulan penjara. Terakhir Wendi Leo Heriawan dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 18 Miliar.

Eh, tiba-tiba kasus ini dibuka lagi oleh Kejaksaan Agung.

Bupati Tanjab Barat Syafrial usai pemeriksaan Kamis 1 Agustus 2019, menduga ada laporan terbaru yang masuk ke Kejagung.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Mungkin ada surat baru masuk ke kejagung,”singkatnya.

Secara jantan, Syafrial datang memenuhi panggilan dan menjelaskan masalah ini secara detail.

“Jawaban saya tidak berubah, sama seperti dulu,”katanya kepada wartawan di halaman kantor DPD PDIP Provinsi Jambi.

Pipanisasi merupakan proyek jumbo yang bergulir sejak tahun 2008. Dikerjakan secara tahun jamak, proyek ini menelan anggaran hingga ratusan miliar.

Pada tahun 2008 misalnya, proyek ini diaggarkan sebesar Rp 111 Miliar. Lalu pada tahun 2009, dianggarkan lagi sebesar Rp 160 Miliar dan terakhir pada 2010 senilai Rp 137 Miliar.

Kadis PU Tanjab Barat Andi Nuzul disela-sela pemeriksaan Rabu lalu menyebutkan kasus ini sudah berulang kali di audit BPK. Setidaknya, kata dia, BPK telah 3 kali melakukan audit.

Beberapa temuan BPK saat itu antaralain, pekerjaan 13 unit jembatan penyeberangan pipanisasi tidak selesai. Nilai kontrak juga tertera berbeda. Lalu ditemukan 431 pipa yang belum terpasang dengan nilai Rp 1,1 Miliar. BPK juga menilai penyusunan Perda Nomor 4 tahun 2009 yang mengatur anggaran tahun jamak, janggal.

Hingga kini, mega proyek air bersih itu mangkrak dan belum dinikmati warga Tanjab Barat.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button