HOT NEWSKerinci

Intervensi Proses Lelang, Nama “W” Mencuat, Adirozal Keluarkan Surat Edaran

Intervensi Proses Lelang, Nama “W” Mencuat, Adirozal Keluarkan Surat Edaran
Surat Edaran Bupati Kerinci yang ditujukan kepada Kepala SKPD dalam Kabupaten Kerinci, Tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kisruh proses Lelang Proyek di Pemerintah Kabupaten Kerinci terus saja bergulir, dari keributan di ULP, mundurnya Pokja ULP, lantaran ada intevensi dari orang kuat di Kerinci itu, hingga akhirnya Bupati Kerinci harus mengklarifikasi dengan mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut muncul lantaran nama “W” disebut-sebut sebagai sosok yang mengintervensi proses lelang Proyek di Pokja ULP.

Siapa sebenarnya sosok “W”? dari informasi yang berkembang di lapangan “W” adalah orang dekat Bupati Kerinci dia disebut-sebut sebagai  pengatur proyek di Kabupaten Kerinci.

Ehhh…

Setelah itu akhirnya Bupati Kerinci Adirozal mengeluarkan Surat Edaran membantah semua persoalan adanya intervensi dari pihak Bupati dan Wakil Bupati serta keluarga.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Surat Edaran Bupati Kerinci yang ditujukan kepada Kepala SKPD dalam Kabupaten Kerinci, Nomor 050/0906/III/ekobang-UKPBJ/2019. Tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pada poin satu, disebutkan; Menolak dan tidak mengakomodir apabila adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati dan Keluarga baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi / mengintervensi dalam proses pengadaan barang/jasa atau dalam pelaksanaan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, dikarenakan hal tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.

Poin dua; melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dengan mengacu pada proses pengadaan barang yang transparan dan akuntabel serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan benar. Tertanggal 4 september 2019 ditanda tangani oleh Bupati Kerinci Adirozal. (red)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button