Kerinci

Data ESDM Provinsi Jambi, Ada Tiga Tambang di Kerinci yang  Sudah Mengurus Izin

Data ESDM Provinsi Jambi, Ada Tiga Tambang di Kerinci yang  Sudah Mengurus Izin
Tambang Galian C Diduga Illegal Lubuk Nagodang

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Menurut catatan Dinas ESDM Provinsi Jambi ada tiga Tambang Galian C di Kabupaten Kerinci yang sudah mengurus izin ke ESDM, dan 2 Usaha sudah dikeluarkan izin.

Dua tambang tersebut adalah atas nama Ramli Umar lokasi Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci luas 5,6 hektar IUP operasi produksi dengan komoditas Batuan (Sirtu) Izin terbit 31-12-2014 dan habis masa berlaku izin 31-12-2019.

Kedua atas nama Putra Apri Remon lokasi Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci luas 5,25 hektar IUP operasi Produksi dengan komoditas Batuan (Sirtu) izin terbit 20-6-2016 habis masa berlaku izin 20-06-2021.

Lokasi Tambang Illegal Milik H. Mahmud di Gunung Raya
Lokasi Tambang Illegal Milik H. Mahmud di Gunung Raya

Sementara Sardi lokasi Desa Ujung Ladang Kecamatan Kerinci luas 11,7 hektar IUP Eksplorasi dengan komoditas Batuan (Sirtu) izin terbit 22-06-2017 habis masa berlaku izin 22-06-2020.

Data yang dihimpun kerincitime.co.id tambang illegal lokasi Desa Siulak Deras Mudik, tambang ini berdekatan dengan IPAL milik PDAM, akibat aktifitas tambang terjadi kerusakan lingkungan, Pemilik tambang diketahui adalah Nurmali alias Ujang Umpeng Talingo.

Kemudian lokasi depan Cam/ H Yusuf Desa Lubuk Naggodang atas nama Pak Adeng, ada lagi atas nama Pak Pinca dan Pak Dede lokasi berdekatan dengan Ujang Umpeng Talingo, di Desa Siulak Deras Mudik.

Data ESDM Provinsi Jambi, Ada Tiga Tambang di Kerinci yang  Sudah Mengurus IzinMelihat kondisi ini pihak ESDM Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci menghentikan semua Tambang Liar, dan setiap pengusaha tambang boleh beroperasi setelah Izin yang sah di keluarkan Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Penutupan Tambang Liar (tanpa Izin), sudah mulai berlaku tanggal 8 Oktober 2019 sesuai keputusan dari berita acara rapat Forum Konsultasi Publik tentang Penataan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci nomor: 061/01/FKP/org-2019 tanggal 8 Oktober 2019.

Dan keputusan ini harus dilaksanakan oleh Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja selaku pelaksana dan pengamanan Peraturan Daerah (Perda), bersama dinas/ Instansi terkait, tanpa tebang pilih. (wen)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button