Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci menegaskan kepada tambang Illegal (galian C) yang beroperasi di Kabupaten Kerinci untuk ditutup, data yang dihimpun sebanyak lebih dari 25 tambang Illegal yang ada di Bumi Sakti alam kerinci itu harus menghentikan semua aktifitasnya.
Hal i ini dilakukan setelah adanya kesepakatan Konsultasi Publik tentang Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Galian C) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci yang digelar di Ruang Utama Kontor Bupati Kerinci Selasa 08/09/2019.
Rapat dipimpin oleh Julizarman Asisten Pemerintahan dan Kesra yang didampingi Husnan Kepala Bagian Organisasi Setda Kerinci.
Rapat yang dipimpin Yulizarman, membahas semua persoalan tambang yang selama ini beroperasi di Kabupaten Kerinci.
Adapun hasil kesepakatan Konsultasi Publik tentang Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Galian C) sebagai berikut;
- Aktivitas usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam & Batuan yang belum memiliki izin (+/-25 usaha pertambangan) dihentikan, dan menjadi prioritas Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk penataan dan proses pemberian izin. Proses penghentian usaha pertambangan, dilakukan dibawah Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci bersama dinas terkait.
- Dinas Penanaman Modal, PTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci menyurati pelaku usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam & Batuan yang belum memiliki izin usaha Pertambangan (WIUP, IUP Ekspolarasi dan IUP Operasi Produksi), untuk mengurus izin usahanya dalam rentang waktu 3 (Tiga) Bulan kedepan, terhitung sejak ditandatanganinya berita acara ini.
- Persyaratan teknis penerbitan izin Pertambangan Mineral Bukan Logam & Batuan sesuai tugas dan kewenangannya.
- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kerinci melalui Koordinasi Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci akan melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang & Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten Kerinci tentang lokasi Pertambangan Mineral Bukan Logam & Batuan.
- RTRW dan RRTR hasil penyesuian, menjadi bahan acuan bagi TKPRD Kabupaten Kerinci dalam menerbitkan rekomendasi kesesuai Tata Ruang yang menjadi persyaratan penerbitan Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam & Batuan Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Jambi.
Hadir dalam acara rapat tersebut Muhamad Nuh Dinas ESDM Provinsi Jambi, M. Siddik Akmad Dinas LH Provinsi Jambi, Dedy Machdriyanto Dinas Perizinan Provinsi Jambi.
Selain itu juga hadir Rakani Muis Inspektorat Kabupaten Kerinci, Erwan BPPRD, Nila Kusuma Dinas LH, Asanuddin Satpol PP dan Damkar, Mukhdar Walid Dinas PUPR, Mauledy Ahmad Akademisi, Tito Rivano Camat, dan sejumlah Kepala Desa, Tokoh masyarakat, serta Pers dan LSM dalam wilayah Kabupaten Kerinci. (wen)