HukumSarolangun

Akhirnya Pelaku Curas Warga Sungai Abang Sarolangun Ini Diamankan

Kerincitime.co.id. Berita Sarolangun – Jajaran Polsek Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (19/10/2019) lalu.

Pelaku tersebut berinisial MK (20) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian polsek Sarolangun. Sedangkan satu orang rekannya, berinisial IR (21) masih buron.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, M. Si,mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial AH (18) seorang petani, warga Desa Baru Kecamatan Sarolangun.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Agustus lalu sekitar pukul 16.00 Wib, di jalan lintas dekat gapura Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.

Saat itu korban (AH) berangkat dari rumahnya di Desa Baru menuju Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekannya.

Pada saat melintasi Desa Sungai Abang sebelum gapura selamat datang Sarolangun, korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara menyetop kendaraan korban.

Lalu pelaku berpura-pura menumpang korban dengan alasan hendak pergi menuju terminal bus Sarolangun dengan berbonceng empat orang, yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh pelaku.

Bukannya menuju terminal bus Sarolangun, pelaku lalu membawa sepeda motor tersebut ke arah jalur dua yang jarang dilintasi oleh masyarakat, kemudian pelaku memberhentikan kendaraan dan berpura-pura meminjam hp korban namun tidak diberikan korban.

Lalu, pelaku saat itu langsung mengambil secara paksa hp milik korban dari dalam kantong celana korban sambil melakukan pemukulan kepada korban. Lalu, korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku melarikan diri meninggalkan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena kehilangan HP merek Samsung J2 Prime dan uang sebesar Rp 300 ribu, dan jika ditotalkan mencapai Rp 1,2 juta.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban lalu melaporkan ke polsek sarolangun untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut polsek sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya pada Sabtu (19/10) yang lalu sekitar pukul 20.40 Wib, pelaku diketahui keberadaannya yang sedang berada di salah satu rumah warga di desa panti, Kecamatan Sarolangun.

Berkat informasi tersebut unit reskrim polsek sarolangun langsung bergerak ke lokasi, hingga akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh aparat.

“Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas namun berhasil diamankan, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah sering melakukan tindak pencurian dengan kekerasan ini di wilayah polsek sarolangun, sudah 26 kali dari bulan juni hingga pelaku kita tangkap dan baru 7 laporan yang masuk ke polsek sarolangun” kata Kapolres didampingi Kapolsek Sarolangun Iptu Imam Budiyanto.

Dalam kasus ini, Polsek Sarolangun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak HP J2 Prime warna putih.

Kapolres pun menyebutkan, hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku sudah menjual Hp milik korban. Lalu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” katanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id. (Irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button