Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus korupsi Pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji.
Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi mempertanyakan peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ihsan Hasibuan yang merupakan salah satu kuasa hukum Thahir Rahman, Rabu (30/10/2019) mengatakan, proses penetapan tersangka dalam kasus itu, seharusnya penyidik juga harus mengkonfontrir dengan tim TP4D Jambi yang berperan dalam mengawasi dan meminimalisir terjadi dalam setiap proyek.
“Seharusnya tim TP4D turut diperiksa juga, karena selama proses pengerjaan proyek itu diawasi. Dan, klien kami selalu mengikuti rekomendasi tim itu,” ujarnya.
Lanjutnya, nanti pihaknya akan meminta kepada jaksa untuk menghadirkan tim TP4D Kejati Jambi dalam persidangan, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Tim TP4D harus hadir, mereka jangan mau enaknya saja,” katanya. (Irw)