Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pembacaan Eksepsi kembali diajukan terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), kembali berlanjut. Kali ini giliran pimpinan SMB, Muslim beserta istrinya Deli Fitri Ika, dan 8 anggota lainnya.
Dalam beberapa materi eksepsinya, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdapat unsur paksaan, dalam pemeriksaan tersangka di kepolisian. “Keterangan terdakwa Deli, tidak sah. Karena terdapat unsur paksaan, dan dibawah tekanan,” kata penasehat hukumnya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Bahkan menurutnya, dakwaan yang telah disusun jaksa pentuntut umum tidaklah tepat.
“Dakwaan penuntut umum saling bertentangan satu sama lain. Maka dari itu kami menyatakan pemeriksaan para terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan terdakwa Muslim dan lainnya dibebaskan dari tahanan,” katanya. (Irw)