opini

Reformasi Polri dan Urgensi Kontrol Sipil dalam Demokrasi Modern

Oleh: Ferri Zen (Lawyer ILC Jakarta)

Reformasi kepolisian adalah pekerjaan yang belum selesai di banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Kepolisian memegang kewenangan koersif paling besar dalam negara:
menangkap, menahan, menyidik, hingga menggunakan kekuatan bersenjata. Karena itu, dalam teori negara hukum modern, aparat penegak hukum harus berada di bawah kontrol sipil yang
demokratis agar tidak berkembang menjadi “superbody” yang minim akuntabilitas.

Prinsip ini bukan untuk melemahkan polisi, melainkan justru untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik. Negara-negara demokrasi maju seperti Inggris,
Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat menempatkan kepolisian dalam sistem pengawasan berlapis: pemerintah sipil menentukan kebijakan strategis, parlemen mengawasi anggaran dan
kinerja, komisi independen menerima keluhan publik, dan pengadilan menguji legalitas tindakan aparat. Kombinasi inilah yang menjaga keseimbangan antara kekuatan polisi dan hak warga
negara.

Tanpa pengawasan sipil yang kuat, risiko yang muncul adalah konsentrasi kekuasaan, impunitas internal, dan politisasi penegakan hukum. Pengalaman internasional menunjukkan
bahwa lembaga kepolisian yang terlalu otonom cenderung menghadapi krisis legitimasi publik.

Sebaliknya, polisi yang transparan, diawasi, dan akuntabel justru lebih dipercaya masyarakat dan lebih efektif dalam menjaga keamanan.

Desain reformasi ideal menempatkan Polri sebagai institusi profesional dengan akuntabilitas berlapis.

Pertama, penguatan pengawasan sipil melalui kementerian terkait dan parlemen
dalam hal kebijakan, anggaran, dan evaluasi kinerja.

Kedua, pembentukan komisi pengawas
independen yang memiliki kewenangan nyata untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan
publik.

Ketiga, transparansi data dan penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (bodycam) serta sistem pelaporan publik terpadu.

Keempat, meritokrasi karier dan pendidikan berkelanjutan agar profesionalisme menjadi budaya institusi.

Reformasi ini juga harus menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh dipidanakan tanpa dasar, namun pelanggaran hukum oleh aparat harus ditindak tegas. Dengan kata lain,
kontrol sipil dan profesionalisme kepolisian bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling menguatkan.

Dalam demokrasi modern, tidak boleh ada lembaga yang berdiri di atas pengawasan publik.

Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang diawasi secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Reformasi yang menempatkan Polri dalam kerangka kontrol sipil yang sehat justru akan memperkuat legitimasi, efektivitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button