
LEGAL OPINION
ATAS KEBIJAKAN PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Oleh: Ferry Zen (Lawyer ILC Jakarta)
I. PENDAHULUAN
Legal Opinion ini disusun untuk memberikan pendapat hukum yang objektif, independen, dan berbasis doktrin serta yurisprudensi mengenai kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemendikbudristek),
khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk menilai aspek politik kebijakan, melainkan semata-mata untuk menilai apakah secara hukum pidana kebijakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
II. RUANG LINGKUP DAN ISU HUKUM
Ruang Lingkup
● Analisis yuridis kebijakan pengadaan Chromebook
● Penilaian unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
● Batas antara diskresi kebijakan dan perbuatan pidana.
Isu Hukum
1. Apakah kebijakan pengadaan Chromebook yang diketahui tidak efektif di sebagian wilayah Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?
2. Apakah pengetahuan awal, kritik ICW, dan relasi dengan korporasi tertentu dapat dianggap sebagai mens rea?
3. Apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pidana atau masih berada dalam ranah diskresi pejabat publik?
III. FAKTA HUKUM YANG RELEVAN
1. Chromebook pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena ketidaksiapan infrastruktur internet.
2. Berbagai hasil riset dan evaluasi menunjukkan Chromebook tidak optimal digunakan di daerah dengan keterbatasan akses internet (terutama daerah 3T).
3. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyampaikan peringatan dini mengenai potensi masalah dalam proyek tersebut.
4. Terbit Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang oleh sebagian pihak dinilai mengarahkan spesifikasi teknis.
5. Proyek dilaksanakan dalam konteks pandemi COVID-19, ketika kebijakan pengadaan menekankan prinsip kehati-hatian dan prioritas non-fisik.
6. Tidak ditemukan bukti adanya aliran dana, kepemilikan saham, atau keuntungan pribadi yang diterima oleh pembuat kebijakan.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
V. ANALISIS HUKUM
A. Pengetahuan atas Risiko Tidak Sama dengan Mens Rea
Dalam hukum pidana, mens rea mensyaratkan adanya kehendak atau tujuan jahat (willens en wetens) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Fakta bahwa pembuat kebijakan mengetahui adanya risiko ketidakefektifan Chromebook hanya menunjukkan pengetahuan (knowledge), bukan niat jahat (dolus). Kesalahan kebijakan atau error of judgment tidak dapat dipersamakan dengan niat koruptif.
B. Kritik ICW Tidak Merupakan Alat Bukti Pidana
Laporan dan investigasi ICW memiliki nilai penting sebagai kontrol publik, namun secara hukum pidana bukan alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Tanpa dukungan:
● audit BPK,
● bukti transaksi keuangan,
● atau bukti elektronik yang menunjukkan quid pro quo,
maka kritik ICW tidak cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi.
C. Diskresi Kebijakan Dilindungi Hukum
UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi kepada pejabat publik dalam kondisi
tertentu, termasuk situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa: Pengadilan pidana tidak berwenang menilai kebijakan publik selama kebijakan tersebut diambil
dalam kewenangan sah dan tidak bertujuan memperkaya diri.
D. Menguntungkan Korporasi Tidak Identik dengan Memperkaya Terdakwa
Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam UU Tipikor harus dibuktikan dengan keuntungan nyata dan personal, baik langsung maupun tidak langsung.
Relasi sosial, profesional, atau historis dengan korporasi tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana tanpa adanya manfaat konkret yang diterima terdakwa.
VI. KESIMPULAN DAN PENDAPAT HUKUM
KESIMPULAN
1. Kebijakan pengadaan Chromebook terbukti problematik secara kebijakan dan perencanaan.
2. Tidak terdapat bukti sah mengenai adanya mens rea atau tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu.
3. Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi secara kumulatif.
PENDAPAT HUKUM
Bahwa kebijakan pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek lebih tepat dikualifikasikan sebagai maladministrasi atau kegagalan kebijakan (policy failure), dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.




