HOT NEWSHukumKerinci

Nakal! Tambang Ramli Umar Belum Direklamasi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perisai Kobra kembali menyuarakan kritik keras terhadap praktik pertambangan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Isbal Putra LSM Perisai Kobra mengungkapkan bahwa ada Perusahaan tambang Galian C Ramli Umar di Kabupaten Kerinci tidak menjalankan kewajiban reklamasi  di area bekas galian.

Menurutnya, hingga kini belum melihat upaya reboisasi atau reklamasi yang sesuai ketentuan Undang-Undang, meskipun perusahaan telah lama tidak menjalankan aktivitas tambangnya.

Undang-Undang Pertambangan mengatur bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang harus diselesaikan Perusahaan, Namun, temuan Perisai Kobea menunjukkan bahwa banyak perusahaan justru melanggar aturan tersebut.

Negara Lalai Mengawasi

Isbal juga menyoroti lemahnya peran negara dalam mengawasi operasi pertambangan., ia mengungkapkan bahwa pengawasan atas izin usaha tambang hampir tidak pernah dilakukan, meskipun kerap laporan pelanggaran di lapangan.

“Setelah negara memberikan izin, nyaris tidak pernah ada evaluasi, sekalipun pelanggaran sudah dilaporkan,” tuturnya.

Baca juga:  Fenomena Langka! Danau Kerinci Menyusut Drastis

Penegakan Hukum Lemah

Isbal juga menyinggung lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Ia menyebut hanya sedikit kasus yang berujung pada sanksi atau tindakan hukum tegas.

Lebih jauh, ia menilai lemahnya kontrol negara sebagai bentuk fasilitasi terhadap kejahatan lingkungan.

“Negara memberikan izin lalu membiarkan perusakan terjadi tanpa monitoring dan tanpa penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Weni salah seorang Pejabat ESDM Provinsi Jambi saat dihubungi Sabtu 13/12/2025 pagi, belum ada jawaban terkait tanggung jawab reklamasi oleh pengusaha tambang Ramli Umar.

Perlu diketahui bahwa kewajiban reklamasi tambang di Indonesia diatur ketat oleh Undang-undang Minerba No 3 tahun 2020 yang mewajibkan reklamasi dan pascatambang 100% berhasil sebelum lahan dikembalikan, dengan sanksi pidana bagi yang tidak patuh, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM tentang jaminan reklamasi yang kini menjadi syarat mutlak pengajuan RKAB, dengan bentuk jaminan yang disederhanakan menjadi deposito berjangka di bank Himbara untuk memastikan ketersediaan dana.

Baca juga:  Percintaan Berujung Maut

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang 100% (bertahap hingga lahan berfungsi kembali), memperketat pengawasan, dan memberlakukan sanksi pidana penjara serta denda besar bagi pelanggar.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010: Menjadi pedoman utama reklamasi dan pascatambang, termasuk untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
  • Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025 & Kepmen ESDM No. 344 Tahun 2025: Mengatur penyederhanaan bentuk jaminan reklamasi menjadi deposito berjangka di Bank Himbara untuk menjamin ketersediaan dana.

Pokok-Pokok Kewajiban

  • Reklamasi 100%: Pelaksanaan bertahap hingga seluruh wilayah memenuhi kriteria keberhasilan sesuai studi dan peruntukan, tidak boleh dikembalikan ke pemerintah sebelum selesai.
  • Jaminan Reklamasi (Jamrek): Wajib disetor perusahaan sebagai dana pengaman, sekarang menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
  • Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RRPT): Perusahaan wajib menyusun dan mengajukan RRPT sesuai aturan.
Baca juga:  Janji Surmila Kawal Hasil Musrenbang di Air Hangat Timur

Sanksi Pelanggaran

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, pencabutan IUP.
  • Sanksi Pidana: Pidana penjara (maksimal 5 tahun) dan denda (maksimal Rp 100 miliar), ditambah pidana tambahan pembayaran dana reklamasi/pascatambang.

Implementasi Terbaru (Tahun 2025)

  • Kementerian ESDM memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi, dengan otomatis pembatalan sanksi jika jaminan sudah ditempatkan.
  • Penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak pengajuan RKAB tahun 2026.

(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button