
Hukum Dikangkangi? Alat Berat Tak Berpelindung ‘Hajar’ Aspal Bukit Kayangan Hingga Rusak Parah
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kerusakan infrastruktur jalan di kawasan wisata Bukit Kayangan, Kota Sungai Penuh, memicu gelombang kemarahan warga. Ruas jalan strategis menuju Renah Kayu Embun (RKE) dilaporkan mengalami kerusakan parah setelah diduga kuat dilintasi alat berat jenis caterpillar tanpa pelindung jalan pada Jumat (23/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan jejak besi alat berat yang membekas dalam pada permukaan aspal. Jejak tersebut mengarah langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Sungai Penuh di wilayah RKE. Akibatnya, akses utama petani dan wisatawan kini dipenuhi lubang dan aspal yang terkelupas, menciptakan risiko kecelakaan yang tinggi.
Tindakan melintasnya alat berat di atas aspal tanpa alas (seperti kayu atau karet) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan berlalu lintas dan perlindungan jalan.
Secara hukum, hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang merusak atau mengganggu fungsi jalan. Serta UU No. 38 Tahun 2004 (Tentang Jalan), setiap kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jalan wajib memiliki izin dan pelaku bertanggung jawab penuh atas pemulihannya.
Aktivis Kota Sungai Penuh, Edwar, menyampaikan kecaman kerasnya atas insiden ini. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang merugikan publik secara luas.
“Kami sangat geram. Jalan ini dibangun dengan uang rakyat untuk akses kebun dan wisata, bukan untuk dihancurkan oleh alat berat tanpa prosedur. Ini bukan sekadar jalan rusak, ini soal keselamatan nyawa warga yang melintas,” tegas Edwar, Sabtu (24/1/2026).
Edwar juga melayangkan kritik pedas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas. Jangan sampai kepentingan operasional tertentu atau kepentingan penguasa didahulukan, sementara hak warga atas jalan yang layak dikorbankan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Sungai Penuh mengingat alat berat tersebut diduga menuju TPA yang berada di bawah naungan dinas terkait. Namun, pihak Dinas LH belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi akmengenai insiden tersebut.
Masyarakat kini mendesak Pemkot Sungai Penuh untuk segera mengidentifikasi dan menindak tegas penanggung jawab alat berat tersebut.
Serta melakukan perbaikan segera sebelum jatuh korban jiwa akibat jalan rusak, dan memperketat pengawasan terhadap mobilisasi alat berat di jalan umum.
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Wali Kota Sungai Penuh dalam melindungi fasilitas umum dan memastikan aparatur di bawahnya bekerja sesuai aturan yang berlaku. (Feng/Rgo)





