opini

Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi dalam Perspektif UU Tipikor: Studi Kasus Immanuel Ebenezer

Oleh: Ferri Zen (Lawyer di Jakarta)

A. Pendahuluan

Perkara pidana yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan, mencerminkan problem struktural dalam tata kelola pelayanan publik.

Kasus ini penting dianalisis karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan administratif yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

B. Konstruksi Yuridis Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum KPK mendasarkan dakwaan pada:

1. Pasal 12 huruf b dan/atau e UU Tipikor (pemerasan/penyalahgunaan kewenangan), dan
2. Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor (gratifikasi yang dianggap suap).

Konstruksi ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak diposisikan sebagai suap pasif biasa, melainkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan struktural.

C. Analisis Unsur Pemerasan

Secara normatif, Pasal 12 UU Tipikor mensyaratkan:

Baca juga:  Makan Bergizi Gratis: Anggaran Raksasa, Tata Kelola Bermasalah?

1. Subjek adalah penyelenggara negara;
2. Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan;
3. Tujuan memperoleh keuntungan tidak sah;
4. Hubungan kausal antara jabatan dan keuntungan.

Berdasarkan fakta dakwaan, unsur-unsur tersebut terpenuhi secara kumulatif. Pemanfaatan proses sertifikasi K3 sebagai sarana tekanan administratif menunjukkan adanya abuse of
power, bukan sekadar pelanggaran prosedur.

D. Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik

Pasal 12B UU Tipikor menempatkan gratifikasi sebagai delik khusus dengan mekanisme pembuktian terbalik. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang signifikan dan keterkaitannya dengan jabatan menimbulkan presumption of guilt yang harus dipatahkan oleh terdakwa.

Tidak digunakannya mekanisme pelaporan Pasal 12C menghilangkan potensi alasan pemaaf atau pengecualian pidana.

Baca juga:  Mengapa OTT Kepala Daerah Terus Terjadi?
E. Mens Rea dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam doktrin hukum pidana modern, kesengajaan (dolus) tidak selalu mensyaratkan perbuatan aktif.

Mengetahui dan membiarkan sistem koruptif berjalan, apalagi menikmati
hasilnya, telah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, fokus persidangan seharusnya diarahkan pada:
● tingkat pengetahuan terdakwa,
● derajat keterlibatan struktural, dan
● relasi kuasa yang diciptakan oleh jabatannya.

F. Penutup

Kasus Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa korupsi administratif merupakan bentuk kejahatan serius karena merusak keadilan pelayanan publik.

Penegakan hukum yang tegas
terhadap perkara ini akan menjadi preseden penting dalam memperkuat prinsip akuntabilitas pejabat negara.

Hukum pidana korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pemegang kekuasaan yang menikmati hasil sistem yang menyimpang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button