HukumMuara Bungo

Dua Pencuri Mobil Bungo Diringkus Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Tim satreskirm Polres Bungo, berhasil meringkus Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (2/11/2019) lalu.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, SM ditangkap di rumahnya di Taman Agung, dan H ditangkap di dalam travel karena hendak melarikan diri.

Penangkapan berawal dari laporan korban atas nama Nopadianto (54) warga Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo bahwa, mobilnya telah dicuri, Rabu 30 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Bungo mengatakan, selain dua tersangka itu, ada satu tersangka lain inisial B, yang masuk dalam pendaftar pencarian
orang (DPO). Untuk mobil yang mereka curi yakni Suzuki BH BA 8514 VI.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

“Modus pelaku mendekati ruko milik Nopadianto (54) warga Taman Agung, tak lama kemudian ia langsung bereaksi membawa kabur mobil yang sedang terparkir di depan ruko,” kata Wakapolres, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Dikatakan, batas perbuatannya kedua pelaku disangka pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana, ancaman penjara 7 tahun. Dengan LP: B/82/X/2019/SEK MUARA BUNGO/ RES BUNGO, TGL 30 oktober 2019. Total kerugian Rp 50 juta.

“Ditangan kedua tersangka petugas kita berhasil mengamankan, barang bukti satu unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam, satu kunci kontak, STNK dan BPKB,” jelas Wakapolres. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button