Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Perbuatan Bayu Candra (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi ini jangan dicontoh. Sebab, dirinya hendak melakukan transaksi narkoba di halaman Masjid Agung Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian Senin (4/11/2019) menjelaskan modus tersangka ini tergolong baru. Karena, selain melakukan transaksi ditempat ibadah, tersangka juga menyimpan 1.050 gram sabu itu di dalam bungkusan yang berisi ikan Tenggiri kering.
“Kita dapati informasi Minggu, 3 November 2019 kemaren sekitar Pukul 11.00 WIB, lantas tim melakukan pengintaian. Sekitar Pukul 15.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” ujarnya.
Lanjutnya, barang haram itu dibungkus tersangka dalam plastik besar, dengan posisi dibawah sekali ikan tenggiri. Kemudian di tengahnya diletakkan sabu dan diatasnya ditutupi dengan ikan tenggiri lagi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Dari pengakuan tersangka, kata Dover baru melakukan sebanyak satu kali. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan. “Ngakunya satu kali, tapi kita akan dalami terus. Tersangka mengaku dibayar Rp5 juta,” sebutnya.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.”Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pembrantasan narkotika,” tandasnya. (Irw)