Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Berpura-pura menjadi mahasiswa dan mahasiswi, Muhammad Nur Hakim (29) warga Sarolangun, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga Alambarajo dan Gina Tri Kurnia (28) warga Jambi Selatan melancarkan pencurian sepeda motor. Mereka beraksi di parkiran motor FKIK Universitas Jambi, parkiran motor Kampus STMIK NH dan parkiran motor Kampus UNBARI.
Berdasarkan informasi, kejadin itu bermula pada Rabu, 02 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang kendaraannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran. Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya.
Kemudian, pada Jum’at, 11 Oktober 2019 lalu sekira Pukul 16.00 WIB, tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi. Selanjutnya, 13 hari kemudian, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatkan satu unit motor.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Senin (4/11/2019) saat press rilis mengatakan, para tersangka ini ditangkap atas dasar laporan dari ketiga korban yakni Made Deva Kharisma (19) mahasiswi Unja, Winda Wiliana (21) mahasiswi STEMIK NH Jambi dan Rahma Nuraini (22) mahasiswi UNBARI.
“Atas dasar laporan dari korban, saya peritahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV pihaknya berhasil mendapati ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapati informasi keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi, lantas tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Hengky Lesmana melakukan pengejaran dan mendapati Muhammad Nurhakim, Rakadeni Bayu Pratama (22) dan Rakadeni Bayu Pratama (22) disebuah kios di daerah Simpang Pulai tengah mempreteli barang hasil curiannya.
“Kedua tersangka ini saat mau diamankan mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan  diri, untuk itu kita berikan tindakan tegas secara terukur di masing-masing kaki teraangka,” katanya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti  1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Irw)