Perda Kota Jambi Kawasan Tanpa Rokok
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Bagi perokok di Kota Jambi, harus waspada. Salah-salah tempat merokok bisa kena denda.
Kasubbag Hukum, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kota Jambi, Adi, mengatakan, ide awal peraturan ini dari Dinas Kesehatan Kota Jambi. Dan diimplementasikan ke dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
“Dinkes Kota Jambi melihat saat di lapangan, masih banyak perokok yang merugikan orang banyak. Seperti di dalam angkot, juga saat sedang mengendarai,” katanya saat diwawancarai Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Rabu (6/11/2019).
Saat ini pemerintah kota sedang mencari spot-spot bagi perokok aktif.
“Seperti di Instansi Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Jambi, sudah ada spot bagi perokok aktif,” ujarnya.
Adi pun menambahkan, di Perda ini ada denda administrasinya. Kepada perokok secara personal, dan yang paling penting juga denda diberikan kepada institusi yang masih abai terhadap pembatasan ruang merokok.
“Tidak hanya pelaku perorangannya, badan, institusi dan lembaga-lembaga lain juga akan didenda, dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” tandasnya.
“Dengan disegerakannya peraturan ini, perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya dan semoga bisa mengurangi perokok,” tutupnya. (Irw)