Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam persidangan nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Asiang mengatakan, tim kuasa hukum Asiang protes soal dakwan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Proses penahanan, bahwa JPU sering membuat opini sendiri, sebelum membuat tuntutan,” kata Farizi, seorang kuasa hukum Asiang, saat membacakan nota pembelaan.
Tim penasehat hukum Asiang juga mengatakan, pada pokoknya pihaknya bersama-sama akan mencari keterangan hukum yang berdasarkan kebenaran materil.
“PH memohon kepada majelis hakim menentukan fakta objektifitas terhadap pasal yang diberikan oleh JPU,” katanya.
Tim juga mengatakan, terdakwa Asiang telah dirugikan karena fakta hukumnya uang ketuk palu itu sudah jadi kebiasaan atau tradisi agar tender terdakwa dimenangkan. (Irw)