HukumNasional

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Diduga Terima Rp. 550 Juta

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta.

“Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (08/01/2020).

Duit ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.

Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan, sehingga Ibnu Ghopur tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

“IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” sambung Alexander.

Pada Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Candi-Prasung, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.

“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo,” papar Alex.

Berikut rincian pemberian uang tersebut:

  • Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019
  • PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga, dan SDA diduga menerima Rp 240 juta.
  • Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta.

Sumber: detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button