Kerincitime.co.id, Berita Kerinci –
Tiga tersangka kasus korupsi dana Bencana Alam (Bencal) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci pada kamis (09/01/2020l resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah AS selaku PPK, dan SE serta WP selaku pelaksana pekerjaan.
“tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penhanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kejaksaan negeri sungai penuh” ungkap Kasi Intel Soemarsono.
Untuk diketahui, ketiga tersangka itu terlibat kasus korupsi dana Bencal tahun anggaran 2017, pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, dengan nilai sebesar Rp.5 miliar.(red)