
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Bangsa (GAN) menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang dinilai berlarut-larut di tingkat daerah lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki, langsung menemui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Pihaknya menuding ada kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara yang saat ini menggantung di kejaksaan daerah.
Di bagian pelayanan umum Jampidum, LSM GAN diterima oleh petugas kejaksaan, Doni Irawan. “Terkait laporan Bapak, akan kami kabari dalam empat belas hari kerja atau secepatnya,” ujar Doni saat menerima berkas pengaduan tersebut.
Tak berhenti di situ, LSM GAN mengejar status laporan pengaduan yang sebelumnya telah dimasukkan pada tanggal 9 dan 24 Juli 2026 ke Jamwas RI. Petugas PTSP Pengawasan, Teti, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah didisposisikan.
“Sudah kami lacak keberadaannya, ternyata laporan Bapak per tanggal 28 Juli 2026 sudah berada di meja Inspektur I Jamwas RI,” kata Teti.
Tandatanya besar mengenai penanganan kasus ini makin mencolok setelah penyidik dari Inspektur I Jamwas RI, Harry, menemui LSM GAN. Harry mempertanyakan sikap jaksa di daerah yang terus mengembalikan berkas perkara (P-19) tanpa kejelasan substansi.
“Kenapa harus P-19? Seharusnya kalau sudah P-19, bidang pidana khusus atau teknis di sana harus jelas terkait perkara ini,” kata Harry menanggapi aduan tersebut.
Harry menegaskan, pihak Kejagung akan segera mengambil langkah korektif terhadap jajaran kejaksaan di daerah. “Nanti akan kami teruskan ke bidang teknis, atau dalam waktu dekat akan menyurati Kejati Jambi terkait perkara ini. Kami juga akan meminta Kejati Jambi melakukan eksaminasi perkara agar ada keadilan hukum,” ujar Harry.
Langkah berbelit dalam penanganan kasus perusakan gembok ruko ini tergolong ganjil. Pasalnya, status hukum perkara tersebut sebenarnya sudah diuji melalui jalur praperadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor berinisial F. Dengan gugurnya praperadilan tersebut, tidak ada lagi alasan yuridis bagi penyidik maupun penuntut umum untuk menunda atau menghentikan proses hukum.
“Seharusnya perkara ini tetap berjalan,” tegas Harry.
LSM GAN mendesak Kejagung turun tangan secara penuh guna memastikan tidak ada intervensi maupun ‘permainan’ berkas perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri setempat. (Tim)





