HukumNasional

OTT KPK, Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI : Saya Minta Maaf

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Usai ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan kemudian memakai orampi oranye tahanan khas KPK dan berjalan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, menuju mobil tahanan KPK.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia,” kata Wahyu ketika digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu mengaku peristiwa yang menimpanya atas kesalahan dirinya.

“Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ungkap Wahyu dilansir Suara.com–jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.

Wahyu pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” tutup Wahyu.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut bahwa Wahyu akan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang KPK Guntur.

Sedangkan tersangka Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) ditahan di Rumah Tahanan K-4 Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, Saeful (SAE) selaku pihak swasta akan dilakukan penahanan di Gedung KPK lama Rumah Tahanan C-1.  (irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button