HukumNasional

Kakak Pembina Pramuka Paksa Ciuman Bibir Siswinya di Ruang Guru

Kerincitime.co.id – EP (39) pembina pramuka SMP 3 N Gedangsari Gunung Kidul harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 8 anak didiknya. EP telah menciumi pipi dan bibir anak didiknya ketika kegiatan pramuka di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Dwipayana mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya selama kurun waktu 1 bulan mulai Desember 2019 hingga Januari 2020. Dalam menjalankan aksinya, korban dipanggil satu persatu ke ruang guru. Lantas di dalam ruang guru yang sepi tanpa pengawasan tersebut, pelaku melancarkan aksinya menciumi pipi dan bibir korban.

“Jadi pelaku menjalankan aksinya ketika pramuka di sekolah dan ketika ada kegiatan kemah,” tuturnya, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Gunung Kidul.

Kasat Reskrim mengatakan, orangtua atau keluarga korban tidak terima anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku lantas melaporkan ke Polsek Gedangsari. Karena di Polsek gedangsari didatangi massa sehingga dilimpahkan ke Polres Gunung Kidul untuk ditangani secara hukum.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, setidaknya ada 8 pelajar perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku dalam kurun waktu antara 12 Desember 2019 hingga awal Januari 2020 kemarin.

“Para korban dipanggil satu persatu alasannya untuk pembinaan,” ujarnya dilansir Suara.com–jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.

Ketika hanya berdua antara korban dan pelaku, pelaku lantas mencium pipi korban. Tak hanya itu ada beberapa korban juga dipaksa untuk berciuman bibir, meskipun ada upaya penolakan namun upaya tersebut berhasil dilakukan oleh pelaku. Hingga akhirnya ada salah satu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut menceritakannya kepada orangtuanya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap anak didiknya yang akan dipilih menjadi korban. Pelaku memilihnya secara acak berdasarkan libido yang timbul saat itu. Meskipun awalnya pelaku mengaku hal tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan kasih sayang, namun setelah polisi dalami ternyata lebih cenderung karena nafsu.

“Motifnya ya karena nafsu saja, bukan yang lain,” ujarnya.

Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak buka mulut dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain apalagi guru dan orangtua mereka. Namun tawaran iming-iming Rp 50.000 tersebut ditolak oleh korban.

Aksi tersebut dilakukan tidak hanya sehari namun ketika ada kegiatan Pramuka yang diselenggarakan seminggu sekali. Setiap melancarkan aksinya, korban selalu berbeda orangnya dan tidak ada kriteria khusus yang diincar oleh pelaku terhadap calon korbannya.

“Jadi hanya dipilih secara acak saja,” tandasnya.

Anak Agung menambahkan, dari 8 korban tersebut semuanya hanya mengalami satu kali pelecehan seksual dari pelaku. Aksi tersebut memang hanya sebatas menciumi pipi dan bibir dari korban. Pelecehan seksual tersebut tidak sampai ke tindakan bersetubuh karena rata-rata korban memberontak ketika dicium.

Terancam Bui 15 Tahum

Polisi menahan pembina Pramuka SMP N 3 Gedangsari EP (39) warga Banaran Kecamatan Playen. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditahan Polres Gunung Kidul karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.

Dikatakan AKP Anak Agung Dwipayanan, EP diamankan jajaran kepolisian pada tanggal 12 Januari 2020 yang lalu. EP ditangkap berkat laporan dari salah seorang wali murid yang menjadi korban aksi pelecehan seksual tersebut. Setelah melakukan penangkapan, polisi juga langsung menetapkan EP sebagai tersangka.

“Kami amankan EP setelah ada laporan dari orangtua korban yang juga anggota komite sekolah tersebut,” ujarnya, Selasa (14/1/2020).

Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 02 UU RI NOMOR 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button