Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusannya, terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Hadi Wintani, terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet.
Oleh hakim yang dipimpin Dedy Mukhti Nugroho, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni pada pengadaan jaringan internet, untuk kantor desa, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.
“Terbukti menguntungkan diri sendiri, atau koorporasi. Yakni pengadaan jaringan internet, namun yang terpasang adalah CCTV yang sangat jauh dari rencana pengadaan,” kata Hakim, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (11/3/2020).
“Uang pengadaan tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli CCTV dan sebagian untuk kepentingan pribadi terdakwa, dan dilakukan secara sadar,” lanjutnya.
Namun sebagian dari Rp.120 kerugian negara, tinggal terdakwa kembalikan dan menyisakan Rp.20 juta yang belum dikembalikan.
“Meski telah mengembalikan keuangan negara, namun tidak menghapus perbuatan hukum terdakwa,” sebut Hakim.
Atas hal ini, hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp.50 juta, subsider 1 bulan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.20 juta, jika tidak dibayar maka harta benda disita oleh negara. Jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara,” kata Hakim Dedy.
Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 1,3 tahun penjara, dengan denda yang sama. (Irw)