Jambi – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Syahrasadin, akhirnya resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda ) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi 2011-2013 dan dana kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) akhir 2012 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim, kepada wartawan, Rabu (29/1) siang, mengungkapkan, penetapan Syahrasadin sebagai tersangka sudah semenjak 23 Januari 2014.
Keteribatan Syahrasadin dikarenakan jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2012-2017. Kasus korupsi yang diduga melibatkan tersangka lebih kental kepada penyimpangan dana kegiatan Perkempinas 2012 lalu, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. (Solmi)
Sumber : Metrotvnews.com