Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Tanah Datar Bermodus Mambangun PLTMH Kalo-kalo
Kerincitime.co.id, Berita Sumatera Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik penambangan emas liar (illegal mining) di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, dan menetapkan 5 tersangka.
Lima orang yang diduga melakukan tambang emas ilegal tersebut masing-masing AA (58), AK (50), Y (35), S (43) dan N (26) berlokasi di kawasan PLTMH Batang Sinamar Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan.
“Modus mereka yakni membangun PLTMH di lahan seluas sekitar 1 ha. Namun mereka justru memanfaatkan hal tersebut untuk mencari emas,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Bendot Dwi Prasetio didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konfrensi pers online bersama awak media di Padang, Rabu (08/04/2020) kemaren.
Katanya, aktifitas tersebut tidak memiliki izin dan berdasarkan pengakuan tersangka aktivitas itu sudah dilakukan selama 1 bulan terakhir, dikutip dari halaman Kabardaerah.com.
“Kelimanya kita tangkap saat melaksanakan aktifitas di lokasi pertambangan itu,” ujar Bendot.
Saat ini, kelima pria itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar dan sejumlah barang bukti (BB) juga disita polisi. (Irw)