HukumSarolangun

2 Pemuda Karmen Sarolangun Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Polres Sarolangun melalui Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap dua orang pemuda AT (23) dan RK (23) warga Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun pada hari Jumat 01 Mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

“Ya, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A-40 / V / 2020/ SPKT / Res SRL / , tanggal 01 Mei 2020. Mereka kita tangkap di Pasar Singkut,” kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra ketika ketika dikonfirmasi (02/05/2020) kemaren.

Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut pihaknya membawa dua orang saksi dari warga kelurahan pasar singkut.

Ia menjelaskan, adapun untuk kronologis pengungkapan dan penangkapan keduanya berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 00.30 WIB anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa akan ada orang yg membawa narkotika dari arah singkut menuju ke Sarolangun dengan ciri-ciri menggunakan SPM honda supra X warna biru.

Kemudian anggota opsnal melakukan observasi dan patroli di sekitaran kelurahan pasar singkut dan sekira pukul 01.00 Wib anggota opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai tersebut.

Dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi-saksi di dapati dua klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Untuk keseluruhan barang bukti yang dapatkan adalah, dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah Pirek Kaca, satu unit SPM Honda Supra X warna biru, satu unit hp android merk Samsung warna gold, satu buah potongan plastik warna hitam dan satu buah tisu.

“Berat bruto barang bukti sabu nya 0,41 gram, keduanya dijerat pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” kata Lumbrian. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button