HukumJambi

Sidang Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, menjalani sidang perdana, di Pengadikan Negeri Tipikor Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (11/5/2020).

Sidang pembacaan dakwaan ini, dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting, dan 2 anggotanya. Sedangkan dari pihak penuntut umum, dipimpin oleh Rudi Firmansyah dari Kejari Muarojambi, dan I Putu Eka, dari Kejati Jambi.

Keempat terdakwa adalah Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana, yang berada di Lapas Klas IIA Jambi, karena sidang berlangsung dengan sistem online.

Di hadapan Penasehat Hukumnya, oleh jaksa, perbuatan terdakwa Kristiana, dinyatakan bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 Ayat (3) tentang larangan pengalihan pekerjaan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama, berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa,” kata penuntut umum, Rudi Firmansyah.

Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pembangunan gedung Auditorium Serba Guna UIN STS Jambi Tahun 2018.

Untuk terdakwa Hermantoni, dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu John Simbolon selaku Direktur PT.Lamna karena terdakwa telah menyetujui pembayaran uang muka kepada penyedia.

Namun uang muka yang diterima sebagian besarnya dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan pada pekerjaan Laboratorium UIN STS Jambi tahun 2017, bukan untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi tahun 2018.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18, undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

“Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Diketahui, dalam proyek ini, mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau perekonomian negara, mencapai Rp.12,8 Miliar lebih. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button