Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelanjutan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, sepertinya bakal dilakukan.
Hal ini setelah dikabarkan 6 tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dipanggil pada Selasa (23/6) mendatang.
Mereka adalah para unsur pimpinan dewan, yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Ar Syahbandar, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cek Man.
Namun adanya kabar pemangilan tersebut, kuasa hukum Ar Syahbandar, Indra Armendaris mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap kliennya.
Indra mengatakan, Â jika dilihat dari kepatutan adanya pemberitahuan pemanggilan, harusnya tiga hari sebelum pemanggilan itu sendiri.
“Kalaupun benar tanggal 23, pasti surat pemanggilan sampai pada 20 Mei, sekarang baru tanggal 14, ya saat ini saya belum terima surat pemanggilan untuk Klien saya,” katanya.
Begitu juga kuasa hukum Cornelis Buston, Herri Najib saat di konfirmasi mengatakan jika dirinya belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap kliennya.
“Saya belum tahu kalau ada pemanggilan, karena beliau belum ngasih kabar,” katanya.
“Saya selaku kuasa hukum siap-siap saja kalau memang ada pemanggilan, tapi saat ini saya tidak tahu sama sekali,” sebutnya. (Irw)
Sumber: Brito.id