HukumKerinci

Harmaini dan Olti Penyerobot Bahu Jalan di Siulak Dilapor ke Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Terancam dikurung 9 bulan penjara karena didepan umum secara terang – terangan menyerang kehormatan diri seseorang di depan umum.

Belum saja usai soal kasus dugaan penyerobotan bahu jalan milik daerah Kabupaten Kerinci, Harmaini (57) bersama anak perempuannya bernama Olti (40) Warga Desa Dusun Baru Kecamatan Siulak, resmi dilaporkan ke Polisi oleh Jennedi Nivia Kades Pasar Senin.

Harmaini dengan Olti, dilaporkan Kades Jennedi ke Polsek Gunung Kerinci, Rabu (26/8/2020) selesai sekitar pukul 13:30 WIB, terkiat soal kasus dugaan pencemaran nama baik di depan umum dengan bukti – bukti video yang beredar.

Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id, diruang pelayanan Polsek Gunung Kerinci, Kades Jennedi selaku pelapor menyebutkan, bahwa kehormatan dan nama baiknya tercemar di depan umum oleh dua beranak, Harmaini bersama Olti.

“Nama baik dan kehormatan diri saya tercemar depan umum. Mereka bilang saya minta uang Rp. 10 Juta agar mau meneken surat jual beli tanah Balai di Pasar Senin.

“omongan fitnah yang dikeluarkan dari mulut Harmaini dan Olti anaknya itu, di depan umum saat petugas Sat Pol PP berada di lokasi penyerobotan bahu jalan, Selasa (25/8/2020).

“Sebelumnya, fitnah itu keluar dari mulut Harmaini ibunya Olti. Kedua kalinya, omongan itu dengan suara keras dan lantang bilang saya mintai uang Rp 10 Juta keluar dari mulut Olti,”ungkap Kades Jennedi kesal dengan omongan fitnah yang merusak nama baiknya dan keluarga.

Dikatakan Jennedi lagi,” Saya belum pernah minta uang teken senilai Rp.10 juta untuk mengesahkan jual beli tanah dilingkungan Balai di Pasar Senin.

“mereka membeli tanah balai itu sudah bersertifikat tanah Pemkab Kerinci, dan tanah itu resmi milik daerah.

“ya, tidak mungkinlah saya mau teken karena itu milik tanah Pemda yang bersertifikat. Makanya, saya laporkan ke Polisi tentang pencemaran nama baik saya,”ungkap Jennedi Kades Pasar Senin.

Sebagai alat bukti laporan Kades Jennedi, berupa rekaman video omongan kasar dan menuduh dia minta Rp 10.juta, serta para saksi – saksi dilokasi bangunan pondasi dilokasi Desa Pasar Senin menuju Desa Koto Aro.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button