Kerincitime.co.id, Berita Jawa Barat – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan ketiga tersangka prostitusi online, termasuk muncikari, mendapatkan bagian 10 persen dari tarif artis TA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif kencan TA diketahui senilai Rp75 juta dalam sekali kencan,
“Untuk ketiga tersangka masing-masing dapat 10 persen,” ujar Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12) kemaren.
Ketiga tersangka yaitu berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34). AH dan RJ merupakan agen yang mengiklankan TA via online, sedangkan MR berperan muncikari.
Sementara itu Erdi menyatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut sosok pria yang bersama TA saat ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12) lalu.
“Ini sedang didalami,” kata Erdi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun penjara.
Erdi mengatakan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.
“Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM,” ujarnya.
Dalam aksinya, AH dan RJ mempromosikan foto-foto wanita di salah satu situs BM. Kemudian peminat yang ingin melakukan kencan akan menghubungi yang bersangkutan lewat situs tersebut.
Menurut Erdi, komplotan ini merupakan salah satu prostitusi kelas atas. Hal itu mengingat mereka mampu menyediakan wanita dari beragam profesi.
“Kita dapatkan mereka prostitusi kelas atas karena mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan. Misalnya, pelanggan ingin artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya,” tuturnya. (Irw)