Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 menyisakan kasus pidana. Seorang ibu muda berinisial TR (26) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penipuan berkedok jasa penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
TR diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, pada Senin (14/4). Saat ini, ia telah ditahan di Polres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (15/4), Wakapolres Kerinci, Kompol S. Nababan, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan karyawan di BNI Life Sungai Penuh.
“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban bernama Erine. Pada 22 Maret 2025, korban berniat menukarkan uang pecahan kecil untuk THR dan dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Setelah kesepakatan, korban menyerahkan uang sebesar Rp8,5 juta tanpa biaya tambahan,” jelas Kompol Nababan.
Namun, uang pecahan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga melewati batas waktu yang disepakati. Bahkan, uang milik korban pun tidak dikembalikan.
“Selain pelapor, terdapat korban-korban lain dengan modus serupa. Total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Para korban menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan, TR mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berjudi secara online.
“Uangnya saya pakai untuk main judi online, ikut-ikutan teman,” aku TR.
Saat ditanya apakah ini kali pertama ia melakukan penipuan dan apakah ada pelaku lain yang terlibat, ibu satu anak itu mengklaim ini adalah pertama kalinya.
“Sistem penukaran uang tahun ini berbeda dari sebelumnya. Kalau soal pelaku lain, saya tidak tahu, Pak,” pungkasnya. (Ega)