
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci -Terhadap perkara yang kami tangani sekarang Atas nama Terdakwa Don Fitri Jaya yang sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Masih dalam tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.
Ada beberapa orang yang sudah diperiksa terutama mereka yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal yaitu pihak pelaksana atau kontrak tor, Konsultan pengawas, Tim teknis PPK, PPK, Pokja.
Dimana dalam pembuktian setelah mendengar keterangan saksi-saksi tidak ada keterangan saksi yang terkait dengan jabatan Pak Don Fitri Jaya sebagai Pengguna Anggaran. Keterangan saksi-saksi lebih kepada adanya temuan kurangnya Volume Timbunan dan Kurangnya Volume Rumput..
Namun hal tersebut bukan tanggung jawab dari PA sebab Baik pelaksana atau kontrak tor, konsultan pengawas, PPK, dan salah seorang tim teknis telah divonis dalam perkara ini.
Dan dalam putusan yang telah dijatuhkan jelas tidak ada keterlibatan dari Penggunaan Anggaran Pak Don Fitri Jaya. Sekalipun dalam dakwaan jaksa dan tuntutan jaksa memasukan nama Pak Don Fitri Jaya secara bersama dengan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, tim teknis pada putusan tersebut, akan tetapi ternyata putusan hakim justru tidak memasukkan PA secara bersama2 dalam putusannya, hal ini memberikan keyakinan yang sangat besar bagi kami bahwa pak Don Fitri Jaya tidak terlibat atas terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut..
Bahkan dari pertanyaan pertanyaan hakim dipersidangan selalu menanyakan bahwa pencairan uang yang diperintahkan olah Pak Don Fitri Jaya memiliki dasar yang kuat yaitu laporan dari pelaksana, laporan dari Tim teknis, laporan dari PPK dan laporan dari konsultan pengawas yang menjadi syarat atau dasar terjadinya perintah pencairan uang dan itu sudah sesuai aturan atau secara administratif telah terpenuhi.
Dari pengamatan kami terhadap dakwaan Jaksa selalu mengiring hal ini ke pada sesuatu yang abstrak dimana membuat konstruksi dakwaan seolah olah ada pengkondisian yang bertujuan tidak baik pada pelaksanaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut dari awal, dan berusaha mengiring perkara ini bahwa terjadinya total los pada pekerjaan tersebut atau gagal total. Pada hal berdasarkan fakta persidangan tidak terjadi total los yang terjadi hanya ditemukan adanya 2 item temuan yaitu kekurangan volume Timbunan dan volume rumput. Dan berdasarkan keterangan saksi2 lapangan tersebut telah digunakan masyarakat untuk kegiatan menembak, kegiatan panahan dan anak-anak juga memanfaatkan skrg utk bermain bola.
Artinya pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut tidak total los, atau gagal.
Dan hal lainnya yg terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut baru tahap pertama dan akan ada kelanjutan pada tahap berikutnya sampai lapangan tersebut lengkap dengan fasilitas-fasilitasnya.
Selain itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada putusan pada perkara Kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan tim teknis yg sudah divonis bahwa kerugian negara sudah dikembalikan bahkan pada putusan Mahkamah agung ada kelebihan pembayaran sebesar kerugian negara.
Berdasarkan fakta diatas menurut kami harusnya tidak ada lagi yang terlibat dalam perkara ini semua sudah diputus oleh Hakim dan tidak ada keterlibatan pak Don Fitri Jaya dalam perkara tersebut.
Harapan kami penegakan hukum dalam perkara ini haruslah objektif.
Selain itu filosofi penegakan hukum pada tindak pidana korupsi sebenarnya adalah pengembalian kerugian negara.
Oleh karena itu penegak hukum jangan hanya bermotivasi yang penting memasukan orang kedalam penjara.
Karena disisi lain menuntut pengembalian uang negara disisi lain merugikan keuangan negara juga.
Contohnya untuk melakukan pemeriksaan sampai pada penuntutan berapa biaya negara harus dihabiskan, belum lagi setelah divonis sekian tahun negara harus menanggung biaya didalam rumah tahan yang cukup besar.
Artinya dengan adanya pengembalian keuangan negara maka haruslah dipadang keuangan negara telah dipulihkan. Bukan sebaliknya ada kerugian negara yang justru negara harus mengeluarkan biaya yang berlipat-lipat melebihi kerugian negara itu sendiri.
Oleh karena itu harapan kami Hakim sangat objektif dalam perkara ini. Dan kami yakin Hakim tidak akan terpengaruh opini yang dibangun oleh jaksa dalam perkara ini.
Serta kami meminta Hakim dapat memutus dengan putusan bebas atas klien kami pak Don Fitri Jaya. (Red)





