KerinciHukum

Kasi Inteldakim Imigrasi Kerinci Berhasil Amankan WNA Tiongkok

Kerincitime.co.id, SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok berinisial (MX).

Dalam kegiatan operasi mandiri pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025.

Operasi mandiri rutin dilakukan Yogi A. Ayenki selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam kegiatan Operasi berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh melihat adanya seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Baca juga:  Wabup Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

Petugas di pandu langsung Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat Berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar.

“Kami berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang (MX) yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Kami meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang (MX) tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga meyakinkan kami pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing”.ujar Kasi Inteldakim

Hasil Temuan Petugas dilapangan membawa Pedagang inisial (MX) ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Sinkronisasi Program Bersama Bappenas

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, mengatakan bahwa kita telah berhasil mengamankan seorang Wanita Warga Negara Tiongkok inisial (MX), di duga melakukan penyalah gunaan izin tinggal keimigrasian. Tindakan akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Baca juga:  Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Kerinci Genjot Infrastruktur Irigasi

Dalam hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil Tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Tutup Purnomo. (Rgo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button