Hukum

Terungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, pelaku utama dalam kasus ini, Afriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), hingga kini masih dalam pencarian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju kediaman terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di lokasi, namun petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku.

Baca juga:  Kasi Inteldakim Imigrasi Kerinci Berhasil Amankan WNA Tiongkok

Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa dan istri pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di dalam tas tersebut terdapat 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil diduga sabu, 8 butir pil ekstasi (6 berwarna hijau berlogo WhatsApp, 2 berwarna oranye bertuliskan TMT), serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, pipet, pirek kaca, plastik klip, alat hisap sabu, dan 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna abu-abu kombinasi hitam.

Total barang bukti narkotika golongan I yang diamankan mencapai 116,25 gram sabu dan 3,5 gram ekstasi. Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat menjalankan praktik peredaran narkoba dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca juga:  Kasi Inteldakim Imigrasi Kerinci Berhasil Amankan WNA Tiongkok

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Iptu Yandra.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.(ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button