Kerincitime.co.id, Kerinci– Putra mantan Bupati Kerinci, Edmon dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci Untung Yasril menjadi saksi dalam sidang kasus kepemilikan minyak mentah tanpa izin niaga, dengan terdakwa Kasmir di Pengadilan Sungaipenuh Rabu (26/3) kemarin.
Untung Yasril dan Edmon memberikan kesaksian terkait kepemilikan ribuan liter minyak hitam yang digunakan di lokasi AMP milik Pemkab Kerinci di daerah Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin ketua Pengadilan Sungaipenuh, hakim Editerial dengan Jaksa penuntut umum (JPU), Anton Rahmanto dan Khairul Saleh.
JPU Anton Rahmanto mengatakan ada tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan, yakni Kepala Dinas PU Kerinci, Untung Yasril, Edmon dan angota Polres Kerinci, Simamora.
“Dalam keterangannya, Untung dan Edmon membenarkan bahwa Kasmir yang memiliki minyak mentah. Sedangkan anggota Polres Kerinci, Simamora mengatakan saat mengamankan mobil yang membawa minyak mentah tersebut pemiliknya tidak dapat menunjukkan surat yang sah,” kata Anton.
Menariknya, saat persidangan digelar, Kasmir yang selama ini dikenal sebagai kontraktor tidak didampingi oleh pengacara. “Sidang lanjutannya akan dilaksanakan pada 7 April mendatang,” ujarnya.
Ditanya apakah Kasmir ditahan usai menjalani sidang? Anton mengatakan sejak ditangani Polres Kerinci, Kasmir memang tidak ditahan. ”Ini karena ancamannya dibawah lima tahun, makanya tidak ditahan,” pungkas Anton Rahmanto.
Sumber : jambiexpress.com