Deretan Tokoh Angkat Bicara Terkait FPI Dibubarkan
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Sejumlah pihak angkat bicara mengenai keputusan pemerintah membubarkan sekaligus menghentikan seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Para tokoh tersebut terdiri dari mantan Anggota DPR RI, hingga petinggi partai politik, dimana masing-masing menyampaikan pendapat mereka lewat Twitter serta kepada wartawan.
Salah satu yang disesalkan adalah, Menko Polhukam, Mahfud MD tidak membuka ruang tanya jawab dengan wartawan usai mengumumkan pembubaran FPI.
Fahri Hamzah mengutarakan pendapatnya soal pembubaran FPI melalui Twitter
Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar.
Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi..Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah, “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”.
Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti.
Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan.
Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita.
Fadli Zon menyampaikan pendapatnya mengenai pembubaran FPI melalui Twitter
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi”
Habiburokhman menyampaikan pendapatnya mengenai pembubaran FPI kepada wartawan
“Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum. Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI.”
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” tegas Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Irw)
Sumber: rri.co.id