HOT NEWSHukumKerinci

Tersangka Radius Prawira Kades Koto Dua Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Radius Prawira kades Koto Dua Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kerinci beberapa waktu lalu, pada Rabu siang (6/1/2021) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh (tahap II).

Kades Koto Dua Baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh (tahap II) lengkap dengan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat, kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 – 2019.

Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi Rabu malam pukul 18.30 wib di kediamannya membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

“Iya, tadi siang tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU “singkatnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button