HOT NEWSHukumKerinci

Hardial Dinudin Mantan Kades Baru Kubang Dilaporkan ke Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Hardial Dinudin Mantan Kades Baru Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Anggota BPD Desa Baru Kubang Senin 04/01/2020.

“kami dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baru Kubang melayangkan pengaduan tentang Dugaan atau Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, diduga kuat dilakukan oleh Eks-PJ Kades Desa Baru atas nama Hardial Dinudin” ungkap salah seorang anggota BPD.

Dijelaskannya bahwa masyarakat mengetahui bahwa di Desa Baru Kubang terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2020.

Selain itu tidak adanya tranparansi  dari mantan PJ Kades Baru Kubang atas
nama Hardial Dinudin baik dengan anggota BPD maupun dengan masyarakat umumnya, terlebih lagi penggunaan anggaran desa diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat.

“ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan” ungkapnya.

Dirincikannya bahwa mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang atas nama Hardial Dinudin tidak memberi akses informasi kepada anggota BPD mengenai pendapatan dan realisasi anggaran desa Tahun 2020. Hal ini terbukti bahwa dalam menjalankan perintah undang-undang tentang tugas dan fungsi BPD, anggota BPD sudah berusaha berulang kali baik resmi maupun pribadi meminta kejelasan tentang anggaran desa termasuk untuk mendapatkan APBDes, namun tidak diindahkan sampai saat ini.

Kemudian Adanya mutasi secara sepihak yang dilakukan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang Hardial Dinudin terhadap Bendahara desa atas nama Afrizal akibat dari ketidaksepahaman.
Karena bendahara desa dipaksakan untuk menendatangani cek kosong untuk pencairan dana desa.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Rincian anggaran yang sudah dicairkan yang diduga adanya penyelewengan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang :
Pendapatan : DD Tahun 2020 sebesar Rp. 696.400.000,- (Enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
Rincian : pencairan DD tahap pertama sebesar 40% sejumlah Rp. 278.584.800,-
(Dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)

Realisasi :Pembayaran BLT kepada 48 orang penerima tahap pertama sebesar Rp. 600.000 x 3 bulan untuk 48 orang dengan jumlah total Rp. 86.400.000,- (Delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Uantuk Pembayaran protap Covid 19 sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

Total realisasi seluruhnya sebesar Rp. 161.400.000,- (Seratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Sisa anggaran yang tidak terealisasi tanpa kejelasan dari Eks-PJ Kepala Desa Baru Kubang sejumlah Rp. 117.184.800,- (Seratus tujuh belas juta seratus delapan
puluh empat delapan ratus rupiah).

Rincian : pencairan DD tahap kedua sebesar 40% sejumlah Rp. 278.584.800,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)

Realisasi :
Pembayaran BLT gelombang kedua kepada 45 orang penerima tahap kedua
sebesar Rp. 300.000 x 3 bulan untuk 45 orang dengan jumlah total Rp.
40.500.000,- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Sisa anggaran tahap kedua yang tidak terealisasi tanpa kejelasan dari mantan PJK Kepala Desa Baru Kubang sejumlah Rp. 238.084.800,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Kemudian Anggaran dana bantuan dari Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) menurut hemat kami dan fakta dilapangan tidak terealisasi.

Bantuan dana ADD dari Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 268.232.000,- (Dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah), sudah dicairkan tahap pertama sebesar 50% Rp. 134.116.000,- (Seratus tiga puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah)
Realisasi : Gaji perangkat desa, Kadus dan Sekdes ± Rp.86.400.000,- (Delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan BPD sebesar ± Rp. 12.900.000,- (Dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Total realisasi seluruhnya sebesar ± Rp. 99.300.000,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

Sisa anggaran yang tidak terealisasikan tanpa kejelasan dari pihak Eks-PJ Kepala
Desa Baru Kubang sebesar ± Rp. 34.816.000,- (Tiga puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).

Jumlah total anggaran DD tahap pertama dan tahap kedua, dana bantuan dari Provinsi Jambi dan ADD Tahun 2020 yang diduga dan terindikasi adanya penyelewengan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang sebesar ± Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima
pulu juta rupiah).

Pendirian BUMDES tidak melibatkan anggota BPD, tokoh masyarakat dan
pengurusannya dibentuk secara sepihak oleh PJ-Kepala Desa Baru Kubang dengan menempatkan Harry Gusti Randa yang merupakan anak kandung dari PJ-Kades, hal ini sangat bertentangan dengan Permen Desa PDTT No. 4 Tahun 2015.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Pembangunan fisik yang berlokasi di RT 003 Desa Baru Kubang berupa pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran sebesar ± Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) diduga
menyalahi aturan :

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan PJ-Kades Hardial Dinudin.

Diduga adanya timpang tindih dikarenakan jalan tersebut baru dibangun pada anggaran desa tahun anggaran 2019 dan masih dalam keadaan baik.

Pemasangan Wifi kepada masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang dikerjakan oleh anak kandung Eks-PJ Kades setelah masa jabatan PJ-Kades Baru Kubang berakhir;

Pembayaran honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dibayar setelah masa jabatan PJ-Kades berakhir.

Penggunaan anggaran setelah masa jabatan berakhir bertentangan dengan Undang￾Undang dan peraturan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, kami anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat Desa Baru Kubang berdasarkan rapat hari selasa tanggal 22 Desember 2020 pukul 20.00 Wib bertempat di Mushalla Nurul Huda tentunya meminta kepada Kepala Polisi Resor Kerinci, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bupati Kerinci agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Baru Kubang Tahun Anggaran 2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

“kami anggota BPD beserta masyarakat
Desa Baru Kubang sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti, demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Baru Kubang” ungkapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button