Ternyata Izin Operasional Rumah Sakit Melati Dikeluarkan Agustus 2020
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelayanan Rumah Sakit (RS) Melati Kota Sungai Penuh patut diacungkan jempol, tidak sedikit pasien RS Melati mengakui bahwa pelayanannya memuaskan meskipun biaya berobat cukup mahal, disisi lain ada juga yang menilai Biaya berobat di RS Melati sangat memberatkan.
Ditengah polemik ini, mulai muncul persoalan lain yang lebih serius, terkait Izin Pendirian dan Izin Operasional RS Melati, dari data yang didapatkan dalam Audiensi Aliansi Bumi Kerinci di RS Melati pada Jumat 26/03/2021 pukul 10.00 wib.
Penasehat Hukum RS Melati Kurniadi Aris, S.H, M.M mengungkapkan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit Melati Sungai Penuh dikeluarkan Agustus 2020 oleh Wali Kota Sungai Penuh, “izin operasional RS Melati sudah dikeluarkan, secara logika semua persyaratan lain sudah terpenuh” ungkap Kurniadi Aris, S.H, M.M.
Anehnya RS Melati sudah melayani pasien sebum tannggal izin operasional dikeluarkan. Efendi Pembina Aliansi Bumi Kerinci didampingi Wardizal, Soni Yober dan Harmo mengungkapkan bahwa apa bisa RS Melati melayani pasien sementara izin operasional belum ada” tegasnya.
Bukan hanya disitu, izin pendirian, AMDAL, Pengelolaan Limbah Kesehatan, Tenaga Medis, dan semua persyaratan untuk mendapatkan Izin Pendirian dan Izin Operasional RS Melati sangat diragukan terpenuhinya syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
“RS Melati sudah mengantongi Izin Operasional, lantas apakah semua syarat untuk mendapatkan izin tersebut sudah terpenuhi, ini masih sangat diragukan” ungkapnya. (red)