Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Provinsi Jambi mulai menyiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Hal ini berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pasangan calon gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu 60 hari bagi KPU Provinsi Jambi untuk menggelar PSU.
Dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id, Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizar mengatakan opsi untuk menggelar antara Rabu, 5 Mei 2021 atau mundur Juni 2021.
“Tadi kita sudah rakor dengan KPU RI, kemungkinan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021. Setelah PSU, ada dua hari untuk merekap di kecamatan, dua hari di kabupaten dan dua hari rekap di provinsi,” ujar Apnizal.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal mengatakan pada PSU Pilgub Jambi mengatakan pihaknya sudah menghitung anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar 7.8 Miliar rupiah.
Saat ini Ketua KPU dan Divisi hukum saat ini sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU RI di Jakarta.
Sementara tahapan yang akan dilakukan yakni pergantian PPK dan KPPS selama 30 hari pertama dan Persiapan logistik. Setelah itu baru dilaksanakan PSU.
” Terkait jadwal kapan dilaksanakan KPU menunggu keputusan dari KPU RI, ” Ujarnya
Dalam hal ini KPU juga menekankan supervisi ketat dan bimtek yang penuh. Untuk menjaga pelaksanaan PSU yang berintegritas. (Irw)