REKOMENDASI
Berdasarkan hasil pembahasan, saran dan pendapat yang berkembang dalam Seminar Tinjauan Potensi Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir yang bertempat di Hotel Kerinci pada tanggal 1 Mei 2014, peserta seminar yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, pemuda dan cendikiawan Kerinci Hilir dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Merekomendasikan bahwa aspirasi masyarakat kerinci hilir sudah bulat menyatukan tekad untuk mendorong terbentuknya pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir, karena kebutuhan akan terbentuknya kabupaten kerinci hilir sudah sangat mendesak, inipun sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2014-2019 yaitu Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir.
- Merekomendasikan pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir dan membentuk sekretariat panitia di kota Sungai Penuh sebagai pusat informasi pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir.
- Bahwa seperti yang telah dijelaskan bahwa pembentukan suatu kabupaten untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2007 tentang cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan, suatu daerah dapat dimekarkan bila batas minimal penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Induk telah mencapai 7 (tujuh) tahun berdiri.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pemekaran sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2015 dan peserta seminar merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pemekaran kabupaten Kerinci Hilir  meliputi :
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa yang berada di wilayah 6 (enam) kecamatan yaitu : Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Bukit Kerman dan Kecamatan Batang Merangin.
- Keputusan DPRD Kabupaten Kerinci tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten Kerinci Hilir.
- Keputusan Bupati Kerinci tentang persetujuan Pembentukan calon kabupaten Kerinci Hilir.
- Keputusan DPRD Propinsi Jambi tentang persetujuan pemekaran kabupaten Kerinci Hilir
- Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir.
- Rekomendasi Menteri dan atau
- Hak inisiatif DPR RI
- Merekomendasikan dan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi syarat teknis meliputi : faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis melalui kajian atau study kelayakan terhadap faktor-faktor indikator yang harus dipenuhi yaitu : faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembentukan pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir, semoga Allah SWT dapat mengabulkan, amin…
KERINCI, 1 MEI 2014
TIM PERUMUS