Tindak Lanjut PPKM, Kendaraan Masuk Jambi Mulai Diperketat
Kericitime.co.id, Berita Jambi – Menindaklanjuti aturan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Dirlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Muarojambi lakukan pengetatan kendaraan masuk ke Jambi melalui jalur darat di perbatasan.
Dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (24/21) kemaren pagi, pengetatan dilakukan di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel) tepatnya di Jalan Lintas Timur Jambi Palembang Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Muarojambi.
Setiap kendaraan roda empat yang melintas terutama yang berplat luar diberhentikan dan diperiksa satu persatu.
Mereka diperiksa apakah membawa surat hasil Rapid Test yang masih berlaku. Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilakan melanjutkan perjalanan, dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes Antigen di tempat secara acak.
“Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar covid. Bagi yang negatif silakan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari jakarta atau dari palembang ataupun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1×24 jam silakan lewat. Namun apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen,” kata Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal. MH Sabtu (24/4/2021) kemaren.
Sejauh ini, kata Kasat, belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigennya positif. Sesuai SOP, apabila ada yang positif akan dilakukan isolasi.
“Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas,” katanya.
Sementara itu, Rudi, salah satu supir bus mengatakan, selama perjalanan baru saat masuk ke Jambi atau di batas Jambi – Sumsel inilah dilakukan pemberhentian oleh petugas.
“Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekanbaru. Nanti dari Pekanbaru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada dirapid tes cuman didata saja. Pas di Pelabuhanpanjang juga distop tapi tidak dirapid tes cuman didata,” kata supir tersebut.
Sebelum dirinya dilakukan rapid tes antigen oleh petugas, dirinya juga sempat menunjukan surat rapid tes namun masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi. “Bawa ini bang, tapi sudah tidak berlaku lagi,” katanya.
Pengendara lainnya Ernest asal bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Dirinya bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).
“Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuma di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan Rapid,” tutupnya. (Irw)