Tim Gabungan Ringkus 5 Pelaku Perampok Indomarco
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Tim gabungan dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muarojambi berhasil mengamankan kawanan pelaku perampokan Indomarco.
Ada lima orang yang diamankan oleh tim gabungan. Mereka ditangkap oleh petugas di Simpang Sungaiduren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi pada Minggu (2/4/21).
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Jambi pada Sabtu (1/5/21) yang lalu. Peristiwa perampokan tersebut dilaporkan oleh korban PT Indomarco Prismata.
“Iya benar. Ada 5 orang kawanan spesialis perampokan yang berhasil ditangkap kemaren di Simpang Sungaiduren,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi Senin (3/5/21) kemaren.
Informasi yang diperoleh Brito.id media partner Kerincitime.co.id, lima pelaku yang diamankan itu adalah, Nawiudin (45), warga Desa Wirabangun Kecamatan Simpangpematang kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Indriawan als Dawan (41) sebagai Sopir warga Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur Kabuapten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Terduga pelaku ketiga yang diamankan adalah Meriadi Als Adi Lohai (42), warga Pulau Pandan Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi, Herianto Alias Ujang (55), warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Joni Arianto Alias Joni (45) tahun warga Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabuapten Muarojambi Provinsi Jambi.
“Mereka ditangkap pada Minggu kemaren sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Amradi.
Diceritakan Amradi, peristiwa Perempuan tersebut diperkirakan terjadi pada tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wib dan baru diketahui pagi harinya.
Dari keterangan saksi, diketahui pagi itu sekitar pukul 06.15 WIB, saksi atas nama Purnamo sampai di TKP. Â Waktu itu, saksi melihat lampu kanopi sudah mati dan saksi melihat meteran listrik toko sudah turun.
Setelah terbuka, saksi melihat gembok tabung toko sudah rusak dan saksi langsung menuju area kasir dan melihat isi dalam toko sudah berantakan dan mengecek barang-barang di gerai tersebut sudah raib. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kotabaru.
Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung bergerak. Kurang dari 24 Jam, tepatnya pada hari Minggu (02/05/2021) lalu, Pukul 05.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Anggota Tekab Rang kayo hitam Polresta Jambi,Polsek Kota Baru Polresta Jambi dan Polsek Jaluko Polres Muarojambi telah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka.
“Kemudian pada pukul 05.30 WIB, Tim langsung  melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka di Desa Simpang Sungaiduren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi,” kata Amradi.
Tak hanya pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, ratusan bungkus rokok berbagai merek, 6 kaleng susu, 22 Â kotak alat kosmetik, televisi berbagai merk, kunci mobil, STNK atas nama Sudiono, dan berbagai macam barang bukti lainnya. Kini, kelima pelaku diamankan untuk mempertahankan perbuatannya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami  kerugian senilai puluhan juta rupiah. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” kata Amradi. (Irw)