Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi bersama Tim Macan Polsek Kota Baru (Kobar) yang di Backup oleh Resmob Polda Jambi, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan (Korban) beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Heriyanto (36) alias HR dan Pini Pondriani (26) alias PP. Pembunuhan Tigor Nainggolan pada saat itu, Korban sedang melintas di Lorong Pajero RT 023, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Setelah korban keluar dari lorong dari melihat rumahnya yang baru, korban langsung dihadang oleh kedua tersangka. Tersangka Pini Pondriani langsung menghampiri korban dan menikam perut korban yang sedang diatas sepeda motor milik korban dengan menggunakan pisau milik tersangka,”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis (03/06/2021) kemaren.
Pada saat itu, korban sempat menendang tersangka Pini dan berteriak meminta tolong dan tersangka PP terjatuh sambil memegang pisau.
“Melihat tersangka PP terjatuh, tersangka Heriyanto langsung menghampiri korban hingga mereka bergelut. Kemudian tersangka PP langsung berdiri sambil membawa pisau kearah korban dan tersangka HR yang sedang bergelut dan ingin menusuk korban,”katanya.
Namun, korban saat itu langsung menendang tersangka PP hingga pisau tersebut terjatuh di dekat korban. Korban pun langsung mengambil pisau tersebut tetapi korban salah pegang pisau tersebut, korban pun memegang pisau tersebut dibagian tajam.
“Melihat korban sedang memegang pisau tersebut, tersangka HR langsung merebut pisau dan menarik pisau dari tangan korban hingga tangan kanan korban terluka,”jelasnya.
Kemudian tersangka HR langsung menusuk bagian lengan sebelah kanan korban.
“Melihat korban terbaring lemah dan bersimbah darah, para pelaku pun langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka,”ujarnya.
Para tersangka juga mengakui bahwa pembunuhan tersebut memang benar telah di rencanakan sejak bulan Agustus 2020 dan baru terlaksana pada bulan Mei 2021.
Selanjutnya, saat itu tersangka PP didatangi oleh korban yang menawarkan pinjaman uang sekitar bulan Oktober tahun 2019. Namun, tersangka PP menolak lantaran tersangka PP sudah banyak pinjaman uang di koperasi lain.
“Korban juga kerap datang kerumah tersangka hingga terjadilah komunikasi dan terjalin hubungan asmara diantara tersangka dan korban,”tuturnya.
Hubungan asmara tersebut diketahui oleh suami tersangka PP sehingga hubungan rumah tangga tersangka PP dan HR menjadi renggang pisah ranjang,”terangnya.
Korban pun masih mempunyai hutang kepada tersangka PP yang belum dibayar sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan korban juga memblokir nomor hp tersangka PP serta korban mengancam tersangka PP bahwa korban akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang hingga membuat tersangka PP marah, dendam dan merencanakan pembunuhan kepada korban.
“Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi-saksi, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua tersangka yang saat ini sedang berada di wilayah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Muaro Tebo,”ungkapnya.
Setelah itu, tim Resmob Polda Jambi, Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Tim Macan Polsek Kobar dan dibantu oleh Tim jajaran Polres Tebo serta Polsek Tebo Ilir, melakukan penyelidikan di perkebunan karet milik warga.
“Setelah mendapat informasi bahwa kedua tersangka tersebut tinggal di pondok di dalam kebun karet sekitar pukul 20.00 WIB. Tim langsung melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan langsung menangkap kedua tersangka,”pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Satu buah Pisau dengan gagang kayu panjang 40cm, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Nopol BH 4212 NI, Satu Unit sepeda motor Honda Vario warna merah, Nopol BH 3802 ZY, Satu buah helm merk Airo warna hitam milik tersangka PP, Satu buah helm merk Maz warna putih yang merupakan milik korban dan satu lembar kaos singlet bekas darah yang digunakan oleh korban. (Irw)
Sumber: Ampar.id