3.3 Kg Sabu dari Tebo Diamankan Polda Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum lama ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 3,3 kg. Seorang pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut juga diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Budi Wintani (39), warga Jalan KH Mas Mansyur, RT 07 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman paket sabu dari Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di bawah pimpinan AKBP Agus Suryono bergerak ke Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari untuk melakukan pencegatan, dengan melakukan razia di depan Mako Polsek Muaratembesi.
Dalam razia tersebut, petugas kepolisian menghentikan mobil Toyota Avanza nopol BH 1517 yang ditumpangi tersangka Budi Wintani. Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan juga mobil, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika.
Petugas kepolisian kemudian memeriksa handphone tersangka, dan didapati pesan jika barang bukti narkotika yang akan dikirimkan ke Jambi tidak dibawa oleh tersangka, melainkan dikirimkan melalui jasa travel.
“Tersangka berusaha mengelabui petugas, dimana barang bukti tidak ikut dibawa bersama dirinya, melainkan dikirimkan melalui travel, lalu tersangka menyusul dari belakang,” kata Dewa, Jumat (25/6/21) kemaren.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, tersangka mengaku sering mengambil paket berisi narkotika di salah satu loket travel di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kemudian Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi bersama tersangka mendatangi loket travel yang dimaksud, dan menemukan paket atas nama Riyanto. Dengan disaksikan warga, paket tersebut kemudian dibuka dan didalamnya terdapat tiga paket besar berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Cipta, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
“Dari rumah tersangka kita amankan belasan paket paket sabu dan dua unit timbangan digital. Selain itu, kita juga mengamankan tiga buku tabungan,” ujar Dewa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan diedarkan kemana,” kata Dewa. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com