HOT NEWSJambiNasional

Nasroel Yasier Desak DPRD Provinsi Untuk Bentuk Pansus Skandal Investasi Bank Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Jambi, Nasroel Yasier mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait skandal kasus penyertaan modal Bank Jambi sebesar Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance – anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.

“DPRD Provinsi Jambi sebaiknya bentuk Pansus biar skandal kasus ini menjadi terang benderang. Panggil semua direksi dan komisaris Bank Jambi yang lama maupun yang baru. Tanyakan bagaimana sebenarnya, duduk perkaranya,” kata Nasroel Yasier kepada detail pada Jumat, 2 Juli 2021.

Menurut Nasroel, kasus ini sangat penting diketahui publik, jangan justru ditutup-tutupi, mengingat jumlahnya yang sangat fantastis. “Jumlah besar loh, sangat berarti di masa pandemi saat ini. Biar jelas, apakah ada unsur kekeliruan, unsur kesengajaan atau memang ada masalah hukum,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto hanya menjawab singkat ketika ditanya soal skandal kasus tersebut. “Semua sedang dikaji dan didalami,” katanya kepada detail pada Jumat, 2 Juli 2021.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Apakah DPRD Provinsi telah membahas skandal kasus tersebut? Edi Purwanto tak menjawab. Ia bungkam.

Penyertaan Modal

Edi Purwanto wajar bungkam soalnya pada 29 Maret 2021, rapat paripurna DPRD soal Ranperda Bank Jambi yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni memanas dan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Sebagian besar Anggota DPRD Provinsi Jambi memaksa pengesahan Ranperda Bank Jambi soal penambahan modal dari Pemprov Jambi Rp 250 miliar segera dipercepat. Rusli Kamal Siregar dari Fraksi PAN dan Fauzi Ansori dari Fraksi Demokrat ngotot Ranperda Bank Jambi segera disahkan agar modal Bank Jambi dapat mencapai Rp 3 triliun.

Soalnya, OJK telah memberi tenggat waktu, sampai tahun 2024, modal Bank Jambi harus mencapai Rp 3 triliun bila tetap ingin berstatus bank umum. Jika modalnya di bawah itu, maka statusnya turun menjadi BPR. Sementara, modal Bank Jambi saat ini diperkirakan baru mencapai Rp 1,72 triliun. Itu berdasarkan laporan keuangan per 31 Mei 2021, total ekuitas mencapai Rp 1,72 triliun.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Lagi pula, menurut sumber detail, Direktur Utama Bank Jambi, El Halcon tampak santai menghadapi polemik pertanggungjawaban penyertaan modal Bank Jambi ke PT SNF Finance. Bagi dia, Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengacu pada Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPD menjadi Perseroan Terbatas. Bank Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Namun masalahnya, 100 persen modal Bank Jambi berasal dari kas daerah 12 pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 22,9% sedangkan sisanya dimiliki oleh sejumlah pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.

Bank Jambi juga mendapat komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat struktur permodalan. Modal inti BPD milik Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jambi ini mengalami kenaikan 15,72% menjadi Rp 1,49 triliun.

Namun keinginan para anggota dewan ditolak oleh Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni. Tak jelas apa alasan penolakannya. Ketika ditanya awak media, ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Menurut Edi Purwanto, pembahasan Ranperda itu ditunda dulu. Ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali. “Ada yang perlu dikaji kembali. Pemprov melalui Penjabat Gubernur Jambi mengajukan ini untuk ditunda sementara. Bukan dibatalkan, ya,” kata Edi Purwanto.

Dirut Bank Jambi, El Halcon dengan bangganya mengklaim laba bersih berjalan Rp 275,81 miliar per 31 Desember 2020. Sementara penyertaan modal ke PT SNF Finance pada tahun 2016 sebesar Rp 230 miliar tak jelas juntrungnya.

Menurut sumber tersebut, Bank Jambi memang benar berbadan hukum PT namun Bank Jambi juga harus tunduk pada Perda tentang Penyertaan Modal.

“Barangkali, ia yakin penyertaan modal itu masih tertutup dengan laba bersih. Tapi dia lupa, pertanggung jawaban administrasi tak sebatas untung atau rugi. Dan ada pula pertanggungjawaban hukum,” ujar sumber tersebut. (Irw)

Sumber: Detail.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button