Dua Warga Merangin Ditangkap Polisi Bungo
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Dua warga diduga pelaku tindak pidana narkoba diamankan Satreskrim Narkoba Polres Bungo, Selasa (31/8) sekira pukul 19.30 WIB. Dua orang ini antara lain, Robi Firman (25) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin dan M Raju (19) Desa Pasar Baru, Rantau Panjang.
Dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Paur Humas Iptu M Nur menjelaskan selain itu barang bukti yang diamankan satu buah kotak rokok merk Magnum warna biru yang berisikan satu buah plastik klip yang diduga isinya narkotika jenis sabu.
“Kita juga mengamankan satu unit handpone merk nokia warna biru dan motor merk V-Ixion warna hitam tanpa nopol. Berat barang bukti sementara 0,50 gram,” jelasnya, Rabu (1/9).
Kata M Nur, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di belakang Inul Vista Karaoke di Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Bungo-Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Tim menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan di saksikan warga setempat berhasil menemukan kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selanjut tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa dua orang laki-laki ini ke mapolres bungo guna pengsutan lebih lanjut,” katanya.
“Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) Â UU RI No. 35 Tahun 2009 Â tentang Narkotika,” tutupnya. (Irw)
Sumber: Brito.id