Dugaan Maladministrasi Pencairan Dana 300 Juta KNPI Kota Sungai Penuh Tahun 2021
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh –Â Fraksi partai Hanura dan Demokrat DPRD Kota Sungaipenuh membeberkan dugaan mall administrasi dalam pencairan dana KNPI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 300 juta.
Pasalnya, Dewan menilai Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Kota Sungaipenuh terlalu berani mencairkan dana hibah tersebut dalam kondisi dualime kepengurusan.
Dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna IV masa persidangan lll DPRD Kota Sungai Penuh, terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Juru bicara fraksi Demokrat, Lendra Wijaya mengatakan Diskepora agar dapat menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan KNPI.
“Menyangkut dana hibah KNPI yang dititipkan pada dinas Dispora yang telah dicair, sementara permasalahan dualisme kepengurusan agar dapat diselesaikan,” kata Lendra Wijaya
Fraksi Hanura. Fraksi Hanura, melalui juru bicara Pasran K juga mempertanyakan tentang pencairan dana hibah, khususnya untuk organisasi KNPI Kota Sungai Penuh.
“Apakah sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku ? Sepengetahuan kami pada posisi saat ini masih terdapat dualisme kepengurusan KNPI kota Sungai Penuh, yakni kubu Iqbal Linus yaitu bung Hutri Randa dengan ketua umum di pusat Noer Fajriansyah dan tanggal 8-9 Juni 2022 telah dilaksanakan kongres di Ancol dan terpilih ketua umum DPP Putri Khairunnisa. Sementara kepengurusan KNPI kubu M Arqon yang dinahkodai M Awal dengan ketua umum DPP Haris Pertama,” kata Pasran K.
Dalam konteks perseturuan dan dualisme kepengurusan KNPI pada tanggal 17 Januari 2019, lanjut Pasran, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan hak asasi manusia dengan nomor AHU 0000037.AH.01.08 mengesahkan versi Noer Fajriansyah sebagai perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
“Apakah dalam penyaluran bantuan tersebut secara administrasi berdasarkan laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban anggaran, mereka dapat mempertanggung jawabkannya,” ujar Pasran.
Namun, kata legislator dua periode itu, dari aspek keabsahan organisasi tersebut apakah sudah sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku baik dari pusat maupun provinsi. “Disini perlu kami pertanyakan sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya.(ega)