BERITA KERINCI ,KERINCITIME.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 10/9 (Hari ini, red) akan mengelar sidang lanjutan Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004‑2009, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bersumber dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci 2008 dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.
Hal ini dikatakan oleh Ramli Taha, Penesehat Hukum kelima terdakwa.
”Besok (hari ini, red) sidang lanjutan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Ramli Taha, Penesehat Hukum kelima terdakwa. Selasa (10/9).
Adapun Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004‑2009 yang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adalah Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah.
Irmanto di dampinggi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Saya siap menjalani proses hukum, sampai putusan majelis hakim,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru dilantik. (JAMBIUPDATE)